SEJARAH PANCASILA DAN BUTIR-BUTIR PANCASILA
A.
Pengertian
Pancasila dan Sejarah Pancasila
Sebagai realisasi janji jepang maka pada hari ulang
tahun kaisar hirohito tanggal 29 april 1945 jepang memberi semacam’hadiah ulang
tahun’kepada bangsa indonesia, yaitu janji ke 2 dari pemerintah jepang berupa’
kemerdekaan tanpa syarat.tindak lanjut janji tersebut di bantulah suatu badan
yang bertugas untuk menyelidiki usaha usaha persiapan kemerdekaan indonesia
yang di kenal dengan nama BPUPKI (badan penyelidik usaha pesiapan kemerdekaan
indonesia), yang dalam bahasa jepang di sebut dokuritsu zyunbi tioosakai. Pada
hari itu diumukan nama nama ketua serta para anggotanya.
1. Sidang Pertama BPUPKI
BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 mei 1945, dimulai
upacara pembukaan dan pada ke esokan harinya di mulai sidang sidang ( 29 mei
samapai juni 1945). Yang menjadi pembicaranya adalah mr.muh.yamin, mr. Soepomo,
drs. Moh. Hatta, dan ir.soekrno. sayang sekali notulen sidang pertama sebanyak
40 halaman telah hilang dan sampai sekarang belum di temukan, sehingga banyak
catatan sejarah sidang tersebut tidak di ketahui bangsa indonesia. Hanya
berdasar saksi hidup dapat dirunut garis garis besar yang di bicarakan dalam
sidang tersebut
a. Isi pidato mr. Muh yamin
Di dalam bukunya naskah persiapan undang undang dasar
1945, di katakan bahwa pada tanggal 29 mei 1945 itu beliau berpidato tentang
rancangan usulan dasar negara sebagai berikut :
1)
Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4)
Peri Kerakyatan
5)
Kesejahteraan Rakyat
Akan tetapi notulen pidato Mr. Muh Yamin ini tidak
terdapat di dalam Arsip Nasional.
b. Isi pidato Mr. Soepomo
Sidang tanggal 31 mei 1945 mengetengahkan pembicara
mr.soepomo. beliau adalah seorang ahli hukum yang sangat cerdas dan masih muda
usia waktu itu.di dalam pidatonya mr. Soepomo menjelaskan bahwa dasar
pemerintahan suatu negara bergantung pada staatsidee yang akan di pakai menurut
soepomo, di dalam ilmu negara ada beberapa aliran pikiran tentang negara yaitu
:
Pertama, aliran pikiran perseorangan ( idividualis)
sebagaimana di ajarkan oleh thomas hobbes ( abad 17) , jean jacques rousseau (
abad 18) , herbert spencer ( abad 19) dan harold j laski ( abad 20). Menurut
alam pikiran ini negara ialah masyarakat hukum ( legal society) yang di susun
atas kontrak seluruh orang dalam masyarakat itu ( kontrak sosial).
Sebagai bangsa Indonesia, kita patut mengerti dan
memahami apa Pancasila itu. Pancasila berasal dari dua kata yakni Panca dan
Sila menurut bahasa Sanskerta. Sehingga pancasila mengandung arti lima
buah prinsip atau asas. Asas-asas atau prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
setiap sila yang terkandung di dalam Pancasila memiliki butir-butir penting di
mana setiap butir menekankan atau mengharuskan rakyat Indonesia untuk melakukan
pengamalan pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.
Butir-Butir Pancasila
1.
Butir-Butir
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketaqwaannya terhadap Tuhan YME.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan kepada orang lain.
2.
Butir-Butir
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1)
Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
(2)
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3)
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
(4)
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5)
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)
Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
(7)
Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
(8)
Berani membela
kebenaran dan keadilan.
(9)
Bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
3.
Butir-Butir
Sila Persatuan Indonesia
(1)
Mampu menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2)
Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3)
Mengembangkan rasa
cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4)
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5)
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
(6)
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7)
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Butir-Butir
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
(1)
Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
(2)
Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3)
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4)
Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5)
Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6)
Dengan i’tikad baik
dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7)
Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
(8)
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9)
Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.
Butir-Butir
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(1)
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(2)
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
(3)
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4)
Menghormati hak
orang lain.
(5)
Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6)
Tidak menggunakan
hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7)
Tidak menggunakan
hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8)
Tidak menggunakan
hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9)
Suka bekerja
keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar